Perubahan Kartu Keluarga di Kelurahan Wates Gratis

WATES (29/01/2016) – Perubahan nomor dan nama rukun tetangga dan rukun warga di kelurahan Wates sesuai Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 84/A/2015, tanggal 16 Februari 2015 akan segera ditindaklanjuti dengan perubahan administrasi kependudukan secara serentak mulai, Senin (01/02) untuk seluruh warga masyarakat kelurahan Wates.  

Hal demikian disampaikan Lurah Wates Bp. Agus Wasana, S.IP.,MM saat mengawali sambutannya pada acara Rakor Ketua-ketua RT se Kelurahan Wates, bertempat di Balai Kelurahan Wates, Kamis siang (28/01) yang juga dihadiri pejabat dari Dinas Dukcapil Kab.Kulon Progo, Bagian Pemerintahan Setda Kulon Progo, Kecamatan Wates Kulon Progo dan unsure instansi terkait lainnya.

Dijelaskan Bp. Agus, keputusan Bupati Kulon Progo yang sudah berumur setahun ini dalam pelaksanaannya masih belum maksimal, banyak warga masyarakat yang masih menggunakan nomen klatur lama, sehingga secara administrasi sangat menggannggu  baik untuk kebutuhan masyarakat maupun untuk kinerja pemerintahan. Untuk itu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar segera melakukan perubahan sesuai dengan Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 84/A/2015.

Ditambahkan, untuk memulai kegiatan ini, diharapkan Ketua-ketua RT segera mengumpulkan Foto Copy Kartu Keluarga melalui Ketua RW masing-masing kemudian diserahkan ke Kantor Kelurahan Wates dan selanjutnya akan diproses oleh instansi sesuai bidangnya masing-masing. Untuk perubahan kartu keluarga ini, warga tidak dipungut beaya/gratis. Jelasnya.

Sementara Ibu Sri Harningsih dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kulon Progo menuturkan, bahwa perubahan KK dan KTPL ini merupakan tugas instansinya, namun yang kami prioritaskan adalah perubahan KK terlebih dahulu. Instansinya siap melaksanakan Keputusan Bupati dimaksud, untuk itu pelayanan kami mulai Senin (01/02) dan prosedurnya sesuai apa yang disampaikan Lurah Wates.

Dihimbau, kepada masing-masing Ketua RT, apabila warganya mengalami perubahan Status agar disertakan juga bukti autentiknya, misalnya ada warga yang meninggal dunia, dilampiri foto copy kematian, kalau ada perubahan nama/gelar harap dilampiri sertifikar resmi/ijazah resminya dan seterusnya. Hal ini dimaksudkan, untuk mengimput data yang benar sekaligus untuk kepentingan warga itu sendiri karena secara administrasi data status sudah benar dan legal, sehingga warga tidak merasa dirugikan.

Sedangkan untuk perubahan KTP Lama menjadi Baru, Ibu Ning panggilan akrabnya mengatakan, bahwa warga harus mendaftar sesuai prosedur yang berlaku selama ini kemudian juga harus mengisi formulir yang telah disiapkan oleh Dinas Dukcapil selanjutnya akan diproses sampai selesai, Katanya.

Hal serupa juga disampaikan oleh pejabat dari Bagian Pemerintahan dan Kecamatan, bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan perubahan nomenklatur RT/RW dan Status warga ini, hal demikian karena sudah menjadi kewajibannya selaku aparat pemerintahan.

Pada sesi dialog dengan Ketua RT,  muncul beberapa pertanyaan dan harapan, misalnya dengan keluarnya Keputusan Bupati ini perlu diadakan sosialisasi terlebih dahulu, baik langsung kepada masyarakat maupun sosialisasi kepada instansi terkait, dengan maksud agar tidak terjadi masalah terkait dengan adanya perubahan ini. (br).



HUMAS G4  
Labels:

Posting Komentar

[facebook][blogger][disqus]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh simonox. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget