Januari 2015


Gadingan (25/01/2015) – Laporan keuangan pada KSU Sejahtera Gadingan RT 04 RW 08 Tahun 2014 memperoleh keuntungan sisa hasil usaha sebesar Rp. 21.480.489,- melebihi target yang direncanakan sebesar Rp. 16.065.000,- 

Hal demikian disampaikan Ketua Umum KSU Sejahtera, Bp. Nurhadi, SE mengawali laporannya pada acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSU Sejahtera Gadingan RT 04 RW 08 Tahun 2014 yang bertempat dirumah Bp.Kusdiono, Sabtu malam (24/01).

Acara yang dipandu oleh Bp. Budi Rahardjo, SE selaku Ketua Harian dijelaskan, sesuai ketentuan anggaran dasar KSU Sejahtera bahwa RAT yang diselenggarakan pada malam ini syah karena dihadiri 99% dari jumlah anggota yaitu 70 orang. Jelasnya.


Ditambahkan Bp.Nurhadi, koperasi ini awalnya dirintis mulai tahun 1991 dengan modal dasar dari urunan warga ( RT 41 lama ) yang diberi nama kelompok simpan pinjam RT 41. Namun seiring dengan perkembangan jaman dan berjalannya waktu, usaha ini berubah menjadi KSU Sejahtera dan pada tahun buku 2014 ini mempunyai asset atau kekayaan sebesar Rp. 204.860.258,- yang merupakan modal sendiri (dihimpun dari anggota) sebesar Rp. 183.379.759,- dan dari SHU sebesar Rp. 21.480.499,- 

Pada bagian lain Bp. Nurhadi, SE menjelaskan bahwa usaha yang dilakukan KSU Sejahtera ini adalah simpan pinjam. Untuk jenis simpanan berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan hari raya, simpanan wajib pinjam, simpanan berjangka dan simpanan sukarela. Disamping itu masih ada dana yang ikut digulirkan melalui kegiatan ini yaitu dana arisan, dana 17an, dana social dan dana cadangan. 


SHU yang diperoleh dan diberikan kembali berupa jasa simpanan, jasa pinjaman, jasa pengurus, dana social dan cadangan resiko. Sebelum mengahiri laporannya Bp. Nurhadi, SE juga menyampaikan rencana kerja tahun 2015 yang pada intinya masih tetap sama hanya ada perubahan pada bidang kesejahteraan anggota. Jelas Bp. Nurhadi mengakhiri laporannya.

Sementara, menurut Badan Pengawas yang diwakili Bp. Drs. Tugimin menyampaikan bahwa penyelenggaraan KSU Sejahtera Tahun 2014 sudah Baik. Hanya adan catatan untuk meningkatkan disiplin anggota dalam hal angsuran dan pelaksanaan rapat pengurus. 



Seluruh laporan yang disampaikan oleh Ketua Umum KSU Sejahtera dan Badan Pengawas KSU Sejahtera, secara aklamasi diterima oleh seluruh anggota yang hadir malam itu dan syah seseuai anggaran dasar KSU Sejahtera.

Mengawali dan mengakhiri kegiatan RAT disampaikan uang hadir, SHU dan doorprize kepada anggota. (br).


HUMAS G4


Gadingan (25/01/2015) – Acara serahterima Pengurus RT 04 RW 08 Gadingan Wates dari pengurus lama Bp. A. Bakat kepada Bp. Kusdiyono pengurus yang baru dilaksanakan semalam (Sabtu, 24/01) bertempat di rumah Bpk. Kusdiyono dan dihadiri oleh seluruh warga RT 04 dan anggota KSU Sejahtera.


Pengurus RT lama Bp. A. Bakat, dalam sambutannya mengatakan, ia atas nama pengurus lama mengucapkan terimakasih kepada seluruh warga atas kepercayaan yg telah diberikan kepadanya dan permohonan maaf apabila ada hal-hal yang masih kurang berkenan selama kepemimpinannya, katanya.

Sementara ketua RT yang baru Bp. Kusdiono menyampaikan terimakasih kepada seluruh warga yang telah memberi kesempatan kepadanya untuk memimpin di wilayah RT 04 ini.



Ditambahkan, dirinya masih baru dalam hal organisasi ini, untuk itu mohon do’a dan dukungan dari seluruh warga, agar dalam menjalankan tugas senantiasa mendapatkan ridho dari Allah swt, sehingga warga masyarakat diwilayahnya, akan menjadi warga yang penuh dengan toleransi antar sesama, semangat gotong royong didasari rasa kekeluargaan dan terhindar dari hal-hal yang merusak sendi-sendi persatuan kesatuan. Jelas Kusdiono.

Sementara seksi Humas Bp. Budi Rahardjo, menyampaikan bahwa masa bakti kepengurusan yang baru ini adalah tiga tahun periode 2015-2018. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 424 Tahun 2014. Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur organisasi RT, RW selama masa transisi pelayanan kepada warga tetap berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai peraturan yang berlaku. 

Usai acara serahterima kepengurusan RT dilanjutkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSU Sejahtera. Seluruh rangkaian acara diawali do’a bersama yang dipimpin oleh H. Martono. (br)


HUMAS G4


GADINGAN (19/01/2015) – Penjelasan fungsi dan tugas RT berlandaskan pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2013, tentang Pedoman Pembenrukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, menjelaskan tentang Fungsi dan Tugas Pengurus RT, hal ini disampaikan Ketua RT 04 Bapak Kusdiono, saat memimpin rapat pengurus Minggu malam (18/01). Adapun isi fungsi dan tugas dimaksud adalah sebagai berikut :


FUNGSI DAN TUGAS
PENGURUS RT 04 RW 08 GADINGAN
Nomor : 02/G4/I/2015


TATA KERJA PENGURUS RT

  • Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat; 
  • Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat warga; 
  • Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua. 

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS RT

  • Pengurus RT dalam menyelenggarakan kegiatan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. 
  • Pengurus RT berhak menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; 
  • Pengurus RT mempunyai kewajiban :melaksanakan tugas dan fungsi RT; · melaksanakan keputusan warga; membina kerukunan; · membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali; · melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah; · melaporkan data penduduk tiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW. 

FUNGSI DAN TUGAS RT DAN RW

Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2013, Tanggal 2013, Tentang Pedoman Pembenrukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga Kelurahan Bab II pada Bagian Kedua Pasal 3 adalah Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, RT dan RW sebagai mitra kerja Kelurahan mempunyai Fungsi : 
  1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasa 3, RT mempunyai Tugas :
  1. Melaksanakan pendataan kependudukan;
  2. Membuat surat pengantar/rekomendasi pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  3. Mengupayakan penanganan masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga melalui langkah dan kegiatan yang disepakati dalam musyawarah sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  4. Mengoordinasikan antar warga dalam lingkungan RT di wilayahnya melalui rapat rutin dan insidentil dalam hal menyusus rencana dan melaksanakan pembangunan;
  5. Mengembangkan aspirasi masyarakat dengan memotivasi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengikuti dan menyampaikan pendapat pada forum rapat musyawarah RT;
  6. Sebagai penghubung antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah melalui pertemuan yang dihadiri kepala keluarga di wilayah RT setempat untuk menyampaikan dan menerima informasi pembangunan; dan
  7. Menggerakkan potensi swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

1. FUNGSI DAN TUGAS PENASEHAT RT

  • Memberikan saran, pendapat, dan pemikiran perihal kinerja pengurus RT dan organisasi kemasyarakatan yang berdomisili di wilayah RT
  • Memberikan motivasi kepada pengurus RT dalam melaksanakan program kerja
  • Menghadiri rapat pengurus selambat–lambatnya setiap semester untuk mengevaluasi program dan tindak lanjut.

2. FUNGSI DAN TUGAS SEKRETARIS RT

  • Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan di lingkungan RT;
  • Melaksanakan kegiatan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
  • Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan

3. FUNGSI DAN TUGAS BENDAHARA RT

  • Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak;
  • Mengelola penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT serta menyelenggarakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan; 
  • Melaksanakan tugas pencatatan kekayaan/asset yang dimiliki RT.

4. FUNGSI DAN TUGAS SEKSI SOSIAL DAN PEMBANGUNAN RT

  • Mengkoordinisaikan warga untuk melaksanakan kegiatan social kemasyarakatan
  • Meningkatkan kesadaran warga serta meningkatkan semangat gotong royong
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan social serta program pembangunan peningkatan Sumber Daya Manusia
  • Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang social kemasyarakatan dalam rangka peningkatan program pembangunan 
  • Menyususn laporan kegiatan

5. FUNGSI DAN TUGAS SEKSI PEMUDA DAN OLAH RAGA RT

  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan berkembang di lingkungan RT 
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda/di atau generasi muda di lingkungan RT 
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda/di yang berada di wilayah RT
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga.
  • Menyusun laporan kegiatan

6. FUNGSI DAN TUGAS SEKSI KEAMANAN RT

  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram; 
  • Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan di lingkungan RT; 
  • Mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam; 
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban;
  • Menyusun laporan kegiatan

7. FUNGSI DAN TUGAS SEKSI UMUM RT

  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT, 
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pengadaan aset-aset baru yang menunjang kegiatan dan rencana kerja RT, 
  • Melaksanakan kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT.
  • Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
  • Menyusun laporan kegiatan

8. FUNGSI DAN TUGAS SEKSI HUMAS RT

  • Menginformasikan dan mensosialisasikan kepada warga tentang kebijakan, keputusan dan peraturan yang telah disepakati bersama 
  • Menciptakan ketertarikan kepada warga atas ide ataupun gagasan yang bersifat membangun dari pengurus RT ataupun dari warga itu sendiri 
  • Kegiatan komunikasi dalam kepengurusan yang berjalan dua arah dan timbal balik, membina hubungan harmonis antar warga dengan warga dan pengurus RT dan mencegah timbulnya rintangan psikologis yang mungkin terjadi diantara keduanya
  • Melaksanakan tugas publikasi dan domumentasi mengenai kegiatan RT
  • Menyusun laporan kegiatan


Sementara Seksi Humas RT 04 Bp. Budi Rahardjo menyampaikan bahwa pengurus RT yang baru ini, mempunyai masa bakti 2015-2018 dan untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya, telah diterbitkan pedoman Nomor 02/G4/I/2015, Tanggal 18/01/2015 Tentang Fungasi dan Tugas RT, dengan harapan agar dalam menjankan tugas sesuai dengan ketugasan masing-masing seksi dan menyusun. (br)


HUMAS G4

GADINGAN (18/01/15) – Untuk memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada warga masyarakat diwilayah Gadingan RT 04 RW 08 tadi malam, Minggu (18/01) bertempat di kediaman bapak Budi Rahardjo, SE diselenggarakan rapat pengurus yang dipimpin ketuanya Bapak Kusdiyono.

Dalam sambutannya Ketua RT 04 menjelaskan bahwa, setelah dirinya dilantik pada (05/01) yang lalu, sebagai ketua akan segera mengambil langkah-langkah ketugasan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Ketugasan dimaksud diantaranya administrasi persuratan, social kemasyarakatan, keamanan lingkungan, kepemudaan, pendataan penduduk, gotong royong dan kehumasan.

Ditegaskan, berdasarkan Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 424 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Keputusan Lurah Wates Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga Hasil Pemilihan Kelurahan Wates Kecamatan Wates Masa Bakti 2015 – 2018 adalah sebagai berikut :



SUSUNAN PENGURUS RT 04 RW 08 GADINGAN
PERIODE 2015 – 2018
No. 01/G4/I/2015



KETUA : Kusdiyono

SEKRETARIS : Tedy Sudjoko 

BENDAHARA : Drs. Tugimin

PENASEHAT : Drs. H. Wiyono Aji Sumarto.



SEKSI-SEKSI :


Sosial dan Pembangunan : 
1. A. Bakat 
2. H. Martono

Keamanan : 
Bayu Catur Sakti, SE

Pemuda dan Olah Raga : 
Syaiful Amri

Umum : 
1. Fitri Setiawan
2. Rohmat Santoso

Humas : 
1. Budi Rahardjo, SE 
2. Beny Kristiawan.

Ditambahkan Seksi Humas RT 04, bahwa untuk susunan pengurus RT yang baru ini disesuaikan menurut kebutuhan di masing-masing wilayah RT se Kelurahan Wates hal sesuai dengan Perbup Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga Pada Kelurahan. 

Acara dilanjutkan pembahasan mengenai Fungsi dan Tugas penurus RT. (br).


HUMAS G4


Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 15 Tahun 2008 tentang Kelurahan dan Peraturan Daerah No 10 tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 17 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan, merupakan dasar hukum atas terbentuknya Kelurahan Wates.

Atas dasar itulah Pemerintah Kelurahan Wates mulai berbenah diri dalam mengelola pemerintahan dan semua potensi yang dimilikinya. Hal ini dilakukan agar kondisi masyarakat semakin maju, sejahtera dan tidak ketinggalan dari daerah-daerah lain. Pekerjaan ini tentu tidak mudah dan membutuhkan orang-orang yang mempunyai komitmen untuk memajukan daerahnya serta dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak. 

Tidak cukup sampai disitu, kedepan Pemerintah Kelurahan Wates akan banyak permasalahan atau persoalan yang harus dihadapi dengan arif dan bijaksana, baik dari bidang social kemasyarakatan, tata ruang, perekonomian, kesehatan, pendidikan, pengembangan SDM dan sebagainya. Untuk menghadapi semua itu diperlukan suatu lembaga atau organisasi masyarakat seperti LPMK, TP PKK Kelurahan, RW, RT, Karang Taruna dan Perlindungan Masyarakat yang dapat membantu Pemerintah Kelurahan sekaligus menjadi ujung tombak pelaksana kegiatan yang ada di tengah-tengah warga masyarakat.

Dengan adanya perubahan status ini, masih banyak masalah yang harus mendapatkan prioritas penyelesaiannya. Misalnya, bagaimana menyusun tugas pokok dan fungsi lurah dan perangkatnya, bagaimana mempersiapkan lembaga kemasyarakatan kelurahan, bagaimana asset berupa eks tanah kas desa yang telah di serahkan ke DIY, dan bagaimana pula mekanisme perencanaan dan penganggarannya. Hal inilah beberapa persoalan tata kelola pemerintahan yang harus diatasi secepatnya agar tidak terjadi kesangsian akan kemampuan pemerintah kabupaten mengelola perubahan pada alih status ini.

Seiring dengan disyahkannya UU Keistimewaan DIY, semoga perubahan ini akan membawa dampak yang baik bagi peningkatan pembangunan disegala bidang dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. (br).


Pada 5 September 1945 Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Pakualam VIII mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah beliau yaitu Kasultanan dan Pakualaman adalah daerah yang bersifat kerajaan dan daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia. Pada tahun 1951, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Pakualam VIII memikirkan perlunya penggabungan antara wilayah Kasultanan yaitu Kabupaten Kulon Progo dengan wilayah Pakualaman yaitu Kabupaten Adikarto.

Atas dasar kesepakatan dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Pakualam VIII, maka oleh pemerintah pusat dikeluarkan UU No. 18 tahun 1951 yang ditetapkan tanggal 12 Oktober 1951 dan diundangkan tanggal 15 Oktober 1951.

Undang-undang ini mengatur tentang perubahan UU No. 15 tahun 1950 untuk penggabungan Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Adikarto dalam lingkungan DIY menjadi satu kabupaten dengan nama Kulon Progo yang selanjutnya berhak mengatur dan mengurus rumah-tanganya sendiri. Undang-undang tersebut mulai berlaku mulai tanggal 15 Oktober 1951. Secara yuridis formal Hari Jadi Kabupaten Kulon Progo adalah 15 Oktober 1951, yaitu saat diundangkannya UU No. 18 tahun 1951 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

Selanjutnya pada tanggal 29 Desember 1951 proses administrasi penggabungan telah selesai dan pada tanggal 1 Januari 1952, administrasi pemerintahan baru, mulai dilaksanakan dengan pusat pemerintahan di Wates. (br)

Sumber :  kabkulonprogo.go.id

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh simonox. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget