Pedoman Pelaksanaan Tugas RT 04 Gadingan


GADINGAN (19/01/2015) – Penjelasan fungsi dan tugas RT berlandaskan pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2013, tentang Pedoman Pembenrukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, menjelaskan tentang Fungsi dan Tugas Pengurus RT, hal ini disampaikan Ketua RT 04 Bapak Kusdiono, saat memimpin rapat pengurus Minggu malam (18/01). Adapun isi fungsi dan tugas dimaksud adalah sebagai berikut :


FUNGSI DAN TUGAS
PENGURUS RT 04 RW 08 GADINGAN
Nomor : 02/G4/I/2015


TATA KERJA PENGURUS RT

  • Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat; 
  • Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat warga; 
  • Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua. 

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS RT

  • Pengurus RT dalam menyelenggarakan kegiatan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. 
  • Pengurus RT berhak menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; 
  • Pengurus RT mempunyai kewajiban :melaksanakan tugas dan fungsi RT; · melaksanakan keputusan warga; membina kerukunan; · membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali; · melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah; · melaporkan data penduduk tiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW. 

FUNGSI DAN TUGAS RT DAN RW

Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2013, Tanggal 2013, Tentang Pedoman Pembenrukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga Kelurahan Bab II pada Bagian Kedua Pasal 3 adalah Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, RT dan RW sebagai mitra kerja Kelurahan mempunyai Fungsi : 
  1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasa 3, RT mempunyai Tugas :
  1. Melaksanakan pendataan kependudukan;
  2. Membuat surat pengantar/rekomendasi pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  3. Mengupayakan penanganan masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga melalui langkah dan kegiatan yang disepakati dalam musyawarah sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  4. Mengoordinasikan antar warga dalam lingkungan RT di wilayahnya melalui rapat rutin dan insidentil dalam hal menyusus rencana dan melaksanakan pembangunan;
  5. Mengembangkan aspirasi masyarakat dengan memotivasi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengikuti dan menyampaikan pendapat pada forum rapat musyawarah RT;
  6. Sebagai penghubung antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah melalui pertemuan yang dihadiri kepala keluarga di wilayah RT setempat untuk menyampaikan dan menerima informasi pembangunan; dan
  7. Menggerakkan potensi swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

1. FUNGSI DAN TUGAS PENASEHAT RT

  • Memberikan saran, pendapat, dan pemikiran perihal kinerja pengurus RT dan organisasi kemasyarakatan yang berdomisili di wilayah RT
  • Memberikan motivasi kepada pengurus RT dalam melaksanakan program kerja
  • Menghadiri rapat pengurus selambat–lambatnya setiap semester untuk mengevaluasi program dan tindak lanjut.

2. FUNGSI DAN TUGAS SEKRETARIS RT

  • Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan di lingkungan RT;
  • Melaksanakan kegiatan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
  • Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan

3. FUNGSI DAN TUGAS BENDAHARA RT

  • Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak;
  • Mengelola penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT serta menyelenggarakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan; 
  • Melaksanakan tugas pencatatan kekayaan/asset yang dimiliki RT.

4. FUNGSI DAN TUGAS SEKSI SOSIAL DAN PEMBANGUNAN RT

  • Mengkoordinisaikan warga untuk melaksanakan kegiatan social kemasyarakatan
  • Meningkatkan kesadaran warga serta meningkatkan semangat gotong royong
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan social serta program pembangunan peningkatan Sumber Daya Manusia
  • Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang social kemasyarakatan dalam rangka peningkatan program pembangunan 
  • Menyususn laporan kegiatan

5. FUNGSI DAN TUGAS SEKSI PEMUDA DAN OLAH RAGA RT

  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan berkembang di lingkungan RT 
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda/di atau generasi muda di lingkungan RT 
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda/di yang berada di wilayah RT
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga.
  • Menyusun laporan kegiatan

6. FUNGSI DAN TUGAS SEKSI KEAMANAN RT

  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram; 
  • Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan di lingkungan RT; 
  • Mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam; 
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban;
  • Menyusun laporan kegiatan

7. FUNGSI DAN TUGAS SEKSI UMUM RT

  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT, 
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pengadaan aset-aset baru yang menunjang kegiatan dan rencana kerja RT, 
  • Melaksanakan kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT.
  • Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
  • Menyusun laporan kegiatan

8. FUNGSI DAN TUGAS SEKSI HUMAS RT

  • Menginformasikan dan mensosialisasikan kepada warga tentang kebijakan, keputusan dan peraturan yang telah disepakati bersama 
  • Menciptakan ketertarikan kepada warga atas ide ataupun gagasan yang bersifat membangun dari pengurus RT ataupun dari warga itu sendiri 
  • Kegiatan komunikasi dalam kepengurusan yang berjalan dua arah dan timbal balik, membina hubungan harmonis antar warga dengan warga dan pengurus RT dan mencegah timbulnya rintangan psikologis yang mungkin terjadi diantara keduanya
  • Melaksanakan tugas publikasi dan domumentasi mengenai kegiatan RT
  • Menyusun laporan kegiatan


Sementara Seksi Humas RT 04 Bp. Budi Rahardjo menyampaikan bahwa pengurus RT yang baru ini, mempunyai masa bakti 2015-2018 dan untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya, telah diterbitkan pedoman Nomor 02/G4/I/2015, Tanggal 18/01/2015 Tentang Fungasi dan Tugas RT, dengan harapan agar dalam menjankan tugas sesuai dengan ketugasan masing-masing seksi dan menyusun. (br)


HUMAS G4
Labels:

Posting Komentar

[facebook][blogger][disqus]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh simonox. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget