Sejarah – Kulon Progo

GADINGAN (17/10/2017) - Kulon Progo terbagi atas dua kabupaten yaitu Kabupaten Kulon Progo yang merupakan wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kabupaten Adikarta yang merupakan wilayah Kadipaten Pakualaman.

WILAYAH KASULTANAN NGAYOGYAKARTA HADININGRAT (KABUPATEN KULON PROGO)
Setelah Perang Diponegoro 1825-1830 di wilayah Kulon Progo terbentuk empat kabupaten yaitu:
·         Kabupaten Pengasih, tahun 1831
·         Kabupaten Sentolo, tahun 1831
·         Kabupaten Nanggulan, tahun 1851
·         Kabupaten Kalibawang, tahun 1855
Masing-masing dipimpin oleh para Tumenggung.

Menurut buku 'Prodjo Kejawen' pada tahun 1912 Kabupaten Pengasih, Sentolo, Nanggulan dan Kalibawang digabung menjadi satu dan diberi nama Kabupaten Kulon Progo, dengan ibukota di Pengasih.
Bupati pertama dijabat oleh Raden Tumenggung Poerbowinoto.
Dalam perjalanannya, sejak 16 Februari 1927 Kabupaten Kulon Progo dibagi atas dua Kawedanan dengan delapan Kapanewon, sedangkan ibukotanya dipindahkan ke Sentolo.

Dua Kawedanan tersebut adalah :
-       Kawedanan Pengasih yang meliputi kepanewon Lendah, Sentolo, Pengasih dan Kokap/Sermo.
-       Kawedanan Nanggulan meliputi kapanewon Watumurah/Girimulyo, Kalibawang dan Samigaluh.

Nama bupati di Kabupaten Kulon Progo sampai dengan tahun 1951 :
·         RT. Poerbowinoto
·         KRT. Notoprajarto
·         KRT. Harjodiningrat
·         KRT. Djojodiningrat
·         KRT. Pringgodiningrat
·         KRT. Setjodiningrat
·         KRT. Poerwoningrat

WILAYAH KADIPATEN PAKUALAMAN ( KABUPATEN ADIKARTA)
Di wilayah selatan Kulon Progo masuk Keprajan Kejawen yang bernama Karang Kemuning dikenal dengan Kabupaten Adikarta.

Menurut buku 'Vorstenlanden' disebutkan bahwa pada tahun 1813 Pangeran Notokusumo diangkat menjadi KGPA Ario Paku Alam I dan mendapat palungguh di sebelah barat Sungai Progo sepanjang pantai selatan yang dikenal dengan nama Pasir Urut Sewu. Oleh karena tanah pelungguh itu letaknya berpencaran, maka sentono ndalem Paku Alam yang bernama Kyai Kawirejo I menasehatkan agar tanah pelungguh tersebut disatukan letaknya. Dengan disatukannya pelungguh tersebut, maka menjadi satu daerah kesatuan yang setingkat kabupaten. Daerah ini kemudian diberi nama Kabupaten Karang Kemuning dengan ibukota Brosot.

Sebagai Bupati yang pertama adalah Tumenggung Sosrodigdoyo. Bupati kedua, R. Rio Wasadirdjo, dan mendapat perintah dari KGPAA Paku Alam V agar mengusahakan pengeringan Rawa di Karang Kemuning. Rawa-rawa yang dikeringkan itu kemudian dijadikan tanah persawahan yang Adi (Linuwih) dan Karta (Subur) atau daerah yang sangat subur. Oleh karena itu, maka Sri Paduka Paku Alam V lalu berkenan menggantikan nama Karang Kemuning menjadi Adikarta pada tahun 1877 yang beribukota di Bendungan.

Kemudian pada tahun 1903 ibukotanya dipindahkan ke Wates.
Kabupaten Adikarta terdiri dua kawedanan (distrik) yaitu :
* Kawedanan Sogan dan kawedanan Galur.
* Kawedanan Sogan meliputi kapanewon (onder distrik) Wates dan Temon,
* Kawedanan Galur meliputi kapanewon Brosot dan Panjatan.

Bupati di Kabupaten Adikarta sampai dengan tahun 1951 berturut-turut sebagai berikut:
·         Tumenggung Sosrodigdoyo
·         R. Rio Wasadirdjo
·         RT. Surotani
·         RMT. Djayengirawan
·         RMT. Notosubroto
·         KRMT. Suryaningrat
·         Mr. KRT. Brotodiningrat
·         KRT. Suryaningrat (Sungkono)

PENGGABUNGAN KABUPATEN KULON PROGO DENGAN KABUPATEN ADIKARTA

Pada 5 September 1945 Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Pakualam VIII mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah beliau yaitu Kasultanan dan Pakualaman adalah daerah yang bersifat Kerajaan dan Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.
Pada tahun 1951, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Pakualam VIII memikirkan perlunya penggabungan antara wilayah Kasultanan yaitu Kabupaten Kulon Progo dengan wilayah Pakualaman yaitu Kabupaten Adikarto

Atas dasar kesepakatan dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Pakualam VIII, maka oleh pemerintah pusat dikeluarkan UU No. 18 tahun 1951 yang ditetapkan tanggal 12 Oktober 1951 dan diundangkan tanggal 15 Oktober 1951 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Undang-undang ini mengatur tentang perubahan UU No. 15 tahun 1950 untuk penggabungan Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Adikarto dalam lingkungan DIY menjadi satu kabupaten dengan nama Kulon Progo dengan pusat pemerintahan di Wates

Selanjutnya pada tanggal 29 Desember 1951 proses administrasi penggabungan telah selesai dan pada tanggal 1 Januari 1952, administrasi pemerintahan baru, mulai dilaksanakan dengan pusat pemerintahan di Wates. 



Sumber Humas Kab.KP.

Humas G4
Labels:

Posting Komentar

[facebook][blogger][disqus]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh simonox. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget