Kelurahan Wates Deklarasikan Bebas Minuman Beralkohol

WATES (10/08/2017) – Lurah Wates Wates Kabupaten Kulon Progo Agus Wasana, SIP.,MM, membuka secara resmi rapat koordinasi dan Dekalarasi Bebas Minuman Beralkohol, bertempat di Balai Kelurahan, Selasa malam (09/08) yang dihadiri Kepala Sat Pol PP, Camat Wates, Kapolsek Wates (perwakilan), Babinsa, Babinkamtibmas, Pengurus LPMK, PKK, Karang Taruna, Pengurus Paguyuban RT/RW, Ketua-ketua RW dan Tokoh Masyarakat.

Dikatakan Agus Wasana, bahaya minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) sangat merugikan kesehatan, dan ditinjau dari sisi hukum dan agama juga tidak dibenarkan. Kalau hal seperti ini tidak dicegah maka akan merusak generasi muda yang menjadi penerus kita.

Diharapkan, kepada yang hadir pada pertemuan ini untuk turut membantu memberikan sosialisasi akan bahaya minuman beralkohol atau miras dan sejenisnya. Mari kita cegah bersama dan berikan kegiatan positif bagi warga kita, anak-anak kita dan mari kita berkomitmen untuk mencegah, memberantas minuman beralkohol atau miras dan sejenisnya yang diawali dari keluarga dan selanjutnya di lingkungan masyarakat.

Pada bagian lain Camat Wates dan Polsek Wates juga berharap agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol dan obat terlarang sejenisnya, selain membahayakan kesehatan juga bahaya terhadap lingkungan. Hal ini memang butuh proses, tapi bisa dimulai dari yang hadir pada pertemuan ini dan selanjutnya bersama-sama kita berikan sosialisasi pada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Kasat Pol PP bahwa kerugian yang diakibatkan oleh pengaruh minuman berlkohol atau miras sudah sering kita lihat di media tv, cetak dan media elektronik lainnya. Misalnya gara-gara mengkonsumsi mihol yang berlebihan akibatnya nyawa melayang dan tidak sedikit jasmani kita menjadi cacat.

Selanjutnya pembacaan Deklarasi Bersama Bebas Minuman Beralkohol yang dibaca oleh Lurah Wates Agus Wasana dan ditirukan oleh semua yang hadir.

Deklarasi Desa Bebas Mihol
dan Minuman Memabukkan Lainnya

1.     Menolak Meminum, Memproduksi, Mengoplos, Mengedarkan, Menyimpan, Menjual, Menimbun, dan atau menyediakan minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya;
2.     Bersama-sama melakukan pengawasan, melaporkan atau memberikan informasi kepada pejabat yang berwenang terhadap peredaran dan konsumsi minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya,

Demi terwujudnya lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan tentram.

Acara diakhiri dengan penandatangan deklarasi oleh semua hadirin. (br).



HUMAS G4
Labels:

Posting Komentar

[facebook][blogger][disqus]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh simonox. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget