Bagian Hukum Lakukan Pembinaan Kepada Pokmaskum

WATES (17/10/2016) – Pemahaman dan kesadaran terhadap hukum serta peraturan perundangan lainnya harus benar-benar dita’ati oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya di Wilayah Kelurahan Wates.

Hal demikian disampaikan Lurah Wates Agus Wasana, S.IP., MM saat membuka acara Pembinaan Kelompok Pemasyarakatan Hukum (Pokmaskum) Th 2016 yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo, di Balai Kelurahan Wates, Senin (17/10) dan dihadiri Pengurus LPMK, PKK, Tokoh Masyarakat, Kelompok Sadar Hukum dan tamu undangan lainnya.

Pembinaan kelompok pemasyarakatan hukum dimaksudkan untuk mensosialisaikan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 9 Th 2016 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Acara ini menghadirkan pembicara Tristijanti, .IP.,M,Si  Kabid KB KS BPMPDPKB Kab.Kulon Progo  dan Karyanto, SKM Ka. UPTD Jamkesda Kabupaten Kulon Progo.

Sosialisasi dan pembinaan sadar hukum semacam ini sangat diperlukan sebagai upaya memberikan informasi kepada masyarakat yang akan menikahkan putera puterinya yang masih dibawah umur atau masih remaja. Untuk itu masyarakat dan para orang tua hendaknya harus paham benar pada peraturan perundangan yang berlaku dan hendaknya berpedoman pada peraturan Bupati tersebut, tuturnya.

Sementara Tristijanti, .IP.,M,Si dalam paparannya mengatakan, bahwa kemajuan teknologi informasi berupa layanan internet, hand phone dan media elektronik lainnya pada era globalisasi saat ini harus mendapatkan perhatian serius dari orang tua. Disatu sisi memang sangat dibutuhkan agar tidak ketinggalan informasi, disisi lain sangat mencemaskan bagi orang tua yang mempunyai putera puteri masih dibawah umur (masih SD) sudah familiar dengan hand phone, waktu banyak untuk nonton tv, akibatnya banyak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan hal ini sangat menghawatirkan kita semua para orang tua untuk masa depan si anak, untuk itu dibutuhkan peran orang tua dalam mengawasi anak.

Dijelaskan, akibat pernikahan dini disebabkan banyaknya problem yang dihadapi remaja, contoh kurangnya perhatian orang tua, sering nonton gambar/video porno, kebebasan pergaulan, merokok, miras dan main hp/computer secara terus menerus dan menyendiri. 
Banyaknya kasus pernikahan usia dini dan kehamilan tidak diinginkan menyebabkan pertambahan penduduk yang kualitasnya rendah serta banyaknya ketidak harmonisan rumah tangga. Disamping itu dapat mengakibatkan gangguan kesehatan ibu dan anak, menjadi penyebab kanker leher rahim, trauma fisik karena kesakitan pada orgam intim, berisiko tinggi pada pre eklampsia,BBLR, kematian ibu, premature serta kemiskinan.

Untuk mencegah hal tersebut dikeluarkanlah Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 9 Th 2016 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak untuk dijadikan bahan pertimbangan para orang tua sebelum menikahkan putera pterinya yang dibawah umur, sambil mengakhiri paparannya.

Sesi kedua dipaparkan mengenai Jamiman Kesehatan Daerah (JAMKESDA) yang disampaikan oleh Karyanto, SKM Kepala UPTD Jamkesda Kabupaten Kulon Progo. Dikatakan, bahwa jamkesda merupakan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat Kulon Progo melalui mekanisme kesehatan social, nirlaba serta diselenggarakan dengan prinsip kendali mutu dan biaya.

Peseta jamkesda yaitu penduduk Kulon Progo yang belum memiliki jaminan kesehatan, kepesertaannya berlaku satu tahun, memiliki KTP tetap dan KK daerah serta tidak mengikuti jaminan pemeliharaan yang lain.
Ditambahkan, warga masyarakat Kulon Progo yang memenuhi kriteria kepesertaan dapat diapstikan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa Jamkesda.

Diharapkan, agar pokmaskum, tokoh masyarakat, dan kelompok masyarakat lainnya dapat membantu memberikan penjelasan akan pentingnya memahami, mematuhi dan melaksanakan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. (br).


HUMAS G4
Labels:

Posting Komentar

[facebook][blogger][disqus]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh simonox. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget