Tips BPJS: Langkah-langkah (Prosedur) Berobat Di RS Panti Rapih Menggunakan Kartu BPJS

Prosedur layanan BPJS di Rumah Sakit Panti Rapih bagi Pasien BPJS maupun Jamkesmas untuk Rawat Inap maupun Rawat Jalan

Rumah Sakit Panti Rapih merupakan salah satu rumah sakit faforit di kota Jogja yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (untuk selanjutnya cukup saya tulis BPJS). Sehingga tidak heran sejak dibukanya layanan BPJS di RS Panti Rapih beberapa bulan yang lalu membuat lonjakan jumlah pasien secara besar-besaran yang datang dari berbagai penjuru Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun banyak suara negatif tentang pelayanan BPJS di rumah sakit tersebut. Penulis mendengar sendiri suara-suara miring tersebut yang diutarakan oleh beberapa pasien BPJS yang kesal.
Ada yang mengobrol di kafe, di tempat parkir, bahkan saat antri menunggu panggilan dokter. Mereka mengeluhkan tentang prosesnya yang ribet dan harus bolak-balik. Kebetulan penulis dalam 3 bulan terakhir bisa dikatakan hampir setiap hari mengunjungi Rumah Sakit Panti Rapih namun sebagai pasien umum (biaya sendiri). Walaupun sebetulnya memiliki kartu peserta BPJS kelas 1 namun tidak dipergunakan karena takut prosedurnya yang ribet dan takut apabila dalam pelayannanya dinomorduakan.
Namun dengan berbagai pertimbangan akhirnya penulis mencoba sendiri memanfaatkan kartu BPJS untuk berobat secara gratis di Rumah Sakit Panti Rapih. Tidak ada salahnya mencoba, apabila memang benar-benar ribet dan harus bolak balik, bisa beralih menjadi pasien umum (biaya sendiri) mengingat rumah penulis yang jauh di Kulon Progo sehingga tidak memungkinkan apabila harus bolak balik.
Namun setelah penulis mangalami sendiri ternyata prosesnya sangatlah mudah. Dan pelayanan Rumah Sakit Panti Rapih maupun dokternya ternyata sangatlah baik walaupun mereka mengetahui bahwa kita adalah pasien peserta BPJS. Bahkan dokternya sendiri yang menyarankan agar kartu BPJS-nya dipakai saja, baik untuk operasi maupun rawat jalan.
Nah. Lalu bagaimana prosedurnya... Berikut ini akan penulis uraikan langkah-langkah, step by step, tahapan-tahapan, yang harus dilalui agar bisa berobat secara gratis di RS Panti Rapih menggunakan kartu BPJS. Apabila para pembaca sudah menguasai proses dan prosedurnya maka tidak akan mengatakan sulit dan ribet. Namun sebelumnya ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.
[next]

Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Berobat di Rumah Sakit Panti Rapih Menggunakan Kartu BPJS

  1. Pastikan Anda sudah memiliki Surat Rujukan dari RSUD tempat asal Anda. Apabila belum, silahkan baca "Cara Mendapatkan Surat Rujukan dari Puskesmas dan RSUD" klik di sini... Yang perlu dicatat adalah, pengguna kartu BPJS pertamakali berobat harus ke Puskesmas atau dokter keluarga yang ditunjuk saat mendaftar BPJS. Puskesmas atau dokter keluarga akan merujuk ke RSUD apabila dirasa perlu penanganan yang lebih lanjut yang diluar batas kemampuan Puskesmas. RSUD juga akan memberi rujukan ke Rumah Sakit lain yang lebih kompeten apabila di RSUD tersebut tidak memiliki peralatan yang menunjang dalam arti penyakit pasien tidak dapat teratasi di RSUD. Namun apabila RSUD mampu menangani sendiri penyakit pasien maka seluruh proses pengobatan akan dilakukan di RSUD tersebut dalam arti Anda tidak dapat memilih rumah sakit lain seperti RS Panti Rapih misalnya.
  2. Pastikan Anda sudah memiliki Kartu Pasien di RS Panti Rapih dan Anda sudah menguasai prosedur langkah-langkah berobat di RS Panti Rapih sebagai pasien umum. Apabila sudah silahkan lanjutkan membaca bagian 3. Apabila belum, Anda bisa mendaftar di bagian pendaftaran dengan menunjukkan KTP. 
  3. Setelah memiliki kartu pasien, Anda bisa berobat ke poliklinik yang Anda tuju. Prosedurnya adalah, Anda bisa datang langsung ke RS Panti Rapih pada saat berobat. Langsung menuju ke bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu pasien. Petugas bagian pendaftaran akan menanyakan kepada Anda bagian Poliklinik mana dan dokter siapa yang Anda tuju. Kemudian Anda akan mendapatkan struk yang berisikan nomor antrian periksa. Ada cara lain yang lebih efektif untuk mendapatkan nomor antrian periksa RS Panti Rapih, yaitu bisa melalui telepon ke bagian pendaftaran (0274) 514004 atau (0274) 514006. Silahkan Anda bilang mau daftar misalnya ke dokter Ratna Poli Anak, untuk besok siang. Maka petugas akan meminta nomor pasien (nomor pendaftaran), silahkan Anda sebutkan nomor pasien 6 digit yang tertera pada kartu pasien. Kemudian petugas akan mengkonfirmasi dengan menyebutkan nomor antrian misalnya nomor 11. Nah, pada hari dimana Anda berobat, Anda datang ke RS Panti Rapih langsung saja menuju ke bagian pendaftaran dan katakan ke petugas pendaftaran bahwa Anda akan berobat ko dokter Ratna dan sudah dapat antrian nomor 11. Maka petugas akan memberikan struk dengan nama Anda dan nomor antrian 11. Pada tahap ini Anda tidak bisa berbohong karena apabila Anda menyebutkan nomor lain misalnya nomor 1 maka di nomor antrian tersebut akan bertuliskan nama orang lain, bukan nama Anda. Selanjutnya silahkan bawa struk tersebut dan serahkan ke petugas di poliklinik yang Anda tuju dan menunggu giliran Anda dipanggil. Bila Anda bingung karena tidak ada petugas (suster), maka bisa Anda lihat di struk tersebut ada tulisan misalnya "serahkan ke ruang 301". Maka Anda cari ruang 301 kemudian ketuk pintunya atau kalau Anda tidak canggung langsung saja masuk dan serahkan struk tersebut ke petugas. Setelah Anda diperiksa, Anda akan mendapatkan stopmap yang harus Anda bawa ke bagian kasir pasien umum (bukan jaminan sosial). Anda akan mendapatka nomor antrian kasir. Setelah nomor Anda dipanggil, silahkan bayar jasa rumah sakit, jasa dokter, dan obat (bila ada). Anda bisa pulang setelah membayar di kasir karena semua proses (prosedur) sudah selesai. Namun apabila ada obat (resep) maka nomor antrian kasir diserahkan kembali ke Anda untuk mengantri obat di bagian apotek pasien umum (di sebelah kasir). Ketika nomor Anda dipanggil, silahkan Anda tunjukkan nomor antrian beserta bukti pembayaran, kemudian petugas apotek akan menyerahkan obat beserta penjelasannya, biasanya Anda akan dimintai nomor telepon untuk verifikasi. Selesailah semua prosedur, dan Anda bisa segera pulang.
[next]

Persyaratan Rawat Jalan bagi Pasien BPJS non PBI (Jamkesmas)

  1. Kartu BPJS Asli
  2. Surat Rujukan Asli
  3. Struk Antrian Dokter
  4. Fotokopi Kartu BPJS 1 lembar
  5. Fotokopi Surat Rujukan 1 lembar
  6. Fotokopi KTP 1 lembar
  7. Fotokopi Kartu Keluarga

Persyaratan Rawat Jalan bagi Pasien BPJS PBI (Askes, TNI, Polri, Jamsostek, BPJS Mandiri, BPJS Badan Usaha)

  1. Kartu Jamkesmas Asli
  2. Surat Rujukan Asli
  3. Struk Antrian Dokter
  4. Fotokopi Kartu Jamkesmas 1 lembar
  5. Fotokopi Surat Rujukan 1 lembar

Persyaratan Rawat Inap bagi Pasien BPJS non PBI (Jamkesmas)

  1. Kartu Jamkesmas Asli
  2. Fotokopi Kartu Jamkesmas 2 lembar
  3. Fotokopi Surat Pengantar Rawat Inap 2 lembar
  4. Fotokopi Bukti Rawat Inap 2 lembar
  5. Fotokopi KTP 2 lembar
  6. Fotokopi Kartu Keluarga 2 lembar
  7. Waktu Pengurusan 3x24 jam

Persyaratan Rawat Inap bagi Pasien BPJS PBI (Askes, TNI, Polri, Jamsostek, BPJS Mandiri, BPJS Badan Usaha)

  1. Kartu BPJS Asli
  2. Fotokopi Kartu BPJS 2 lembar
  3. Fotokopi Surat Pengantar Rawat Inap 2 lembar
  4. Fotokopi Bukti Rawat Inap 2 lembar
  5. Waktu Pengurusan 3x24 jam
[next]

    Langkah-langkah (Proses /Prosedur /Alur) Berobat di RS Panti Rapih Menggunakan Kartu BPJS untuk Rawat Jalan atau Kontrol Dokter

    1. Siapkanlah Nomor Antrian Dokter, saya sarankan via Telpon. Sehingga ketika Anda datang ke RS Panti Rapih sudah mendapatkan nomor antrian lebih awal. Sehingga lebih cepat dilayani.
    2. Siapkan persyaratan yang lain (rujukan, fotokopi KK, dll), sesuai dengan kriteria kepesertaan Anda seperti yang saya utarakan di bagian atas.
    3. Datang ke RS Panti Rapih, Ambil struk Nomor Antrian Dokter (Nomor Antrian Periksa) di bagian informasi atau pendaftaran RS Panti Rapih. 
    4. Kemudian struk Nomor Antrian Periksa tersebut Anda jadikan satu dengan persyaratan lainnya dan langsung Anda bawa ke bagian BPJS
    5. Serahkan semua persyaratan ke bagian BPJS yang terletak di bagian luar Gedung Panti Rapih berdekatan dengan tempat parkir pintu barat. Anda akan disambut ramah oleh satpam BPJS yang berseragan hitam. Kemudian Anda akan dipersilahkan untuk masuk dan duduk menunggu dipanggil. Harap dicatat bahwa Pelayanan BPJS di Rumah Sakit Panti Rapih hanya dilayani di 6 hari kerja antara pukul 08.00 hingga pukul 13.00, kecuali hari Sabtu hanya sampai pukul 11.00. Sedangkan pelayanan rumah sakit dan dokter megikuti jadwal seperti biasa. Artinya, Anda bisa mengurus persyaratan BPJS sebelum jam 13.00 (jam 11.00 hari sabtu), kemudian Anda bisa mempergunakan fasilitas BPJS tersebut di atas jam 13.00 sesuai dengan jadwal praktek dokter yang Anda tuju. Jadi, saran saya apabila Anda hendak berobat ke dokter yang praktek di RS Panti Rapih mulai pukul 11.00, maka Anda bisa mengurus administrasi BPJS 30 menit sebelumnya. Atau 1 jam sebelumnya. Namun apabila jam prakter dokter yang Anda tuju adalah pukul 14.00, maka Anda bisa mengurus  administrasi di BPJS pukul 12.00 (sebelum jam 13.00/ tutup)
    6. Silahkan Anda duduk-duduk menunggu panggilan. Proses ini tidak memakan waktu lama walaupun sekilas terlihat antriannya banyak namun diimbangi juga dengan banyaknya petugas yang melayani Anda. Berdasarkan pengalaman saya, apabila agak sepi, Anda hanya menunggu sekitar 5 menit. Namun apabila sangat ramai maka paling lama Anda hanya akan menunggu sekitar 30 menit dan tidak lebih dari 1 jam.  
    7. Setelah Anda dipanggil. Anda akan menerima berkas persetujuan dari BPJS.
    8. Bawa berkas tersebut dan sertakan dengan Struk Antrian Periksa kemudian Anda serahkan ke petugas yang berada di poliklinik yang Anda tuju.
    9. Silahkan Anda duduk menunggu panggilan sesuai nomor antrian Anda.
    10. Lalu Anda dipanggil, menghadap dokter, kemudian diperiksa. Setelah seselasi lalu Anda diberikan sebuah map warna kuning.
    11. Bawa map tersebut ke kasir di lantai bawah, khusus bagian jaminan sosial. Serahkan kepada petugas. Apabila tidak ada resep dari dokter maka Anda dipersilahkan pulang tanpa membayar sepeser pun. 
    12. Apabila ada resep dari dokter, Anda akan menerima nomor antrian untuk pengambilan obat.
    13. Silahkan duduk sambil menunggu giliran nomor Anda dipanggil. Pada proses ini Anda harus memiliki tingkat kesabaran yang tinggi karena apabila pas antriannya panjang bisa memakan waktu hingga 2 jam bahkan lebih.
    14. Ketika nomor Anda dipanggil, silahkan tunjukkan nomor antrian Anda dan Anda akan menerima obat sekaligus penjelasan dari petugas mengenai obat tersebut. 
    15. Selesai. Anda dipersilahkan pulang karena telah melewati semua prosedur pengobatan di RS Panti Rapih menggunakan BPJS Kesehatan.
    Demikian. Semoga bermanfaat...


    Update: Cara lain untuk mendapatkan Struk Nomor Antrian Dokter di RS Panti Rapih. Via telepon dahulu untuk mendapatkan urutan antrian, kemudian datang ke RS Panti Rapih dan langsung menuju layar komputer touchscreen (baru dipasang minggu ini) yang terletak tepat di depan pintu masuk RS Panti Rapih di samping bagian informasi. Silahkan ketik 6 digit Nomor Kartu Pasien. Lalu tekan pada bagian "Ambil Karcis" apabila Anda sudah mendaftar via telpon, atau tekan pada bagian "Daftar" apabila Anda belum mendaftar via telepon.  



    Labels:

    Posting Komentar

    [facebook][blogger][disqus]

    MKRdezign

    Formulir Kontak

    Nama

    Email *

    Pesan *

    Gambar tema oleh simonox. Diberdayakan oleh Blogger.
    Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget