Tips BPJS - Cara Mendapatkan Rujukan dari RSUD ke Rumah Sakit Faforit yang Diinginkan

Prosedur, Cara, Langkah, menggunakan Kartu BPJS Kesehatan



Ada yang mengatakan bahwa dalam proses pengurusan BPJS Kesehatan (untuk selanjutnya cukup saya tulis BPJS) untuk mendapatkan rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah prosesnya sangatlah sulit dan ribet. Bahkan ada pula yang hingga dua atau tiga hari barulah selesai. Ada pula yang kesal karena lelah harus kesana kemari hanya untuk mendapatkan rujukan. Sehingga baru-baru ini berbagai keluhan para pengguna BPJS mencuat di berbagai media berita.
Sebetulnya pada kenyataannya tidaklah demikian. Penyebabnya adalah sebagian pengguna BPJS banyak yang kurang memahami prosedurnya. Kebanyakan dari mereka beranggapan bahwa dengan memiliki kartu BPJS mereka dapat berobat dimana saja secara gratis dengan menunjukkan kartu tersebut. Dan prosesnya sama seperti berobat pada umumnya.
Mungkin para pembaca yang menjadi anggota BPJS tertarik dengan judul artikel ini dan berasumsi bahwa saya akan memberikan tips untuk mendapatkan rujukan ke rumah sakit terbaik pilihan Anda. Kalau memang demikian, penulis mohon maaf karena tidak ada satu pun cara agar kita bisa menggunakan kartu BPJS untuk berobat ke rumah sakit faforit yang kita inginkan. Karena ada beberapa prosedur yang harus dilalui.
Perlu diketahui pemegang kartu BPJS pertamakali harus berobat ke Puskesmas atau dokter keluarga yang telah ditentukan ada saat mendaftar BPJS. Itu adalah prosedur awal untuk semua keluhan penyakit bagi pasien pemegang kartu BPJS. Kemudian apabila Puskesmas merasa keluhan tersebut perlu tindak lanjut yang lebih serius dalam arti penanganan penyakit yang diderita pasien tidak bisa ditangani di Puskesmas maka Puskesmas akan memberi rujukan untuk ditindaklanjuti di RSUD. Nah, di RSUD inilah sebagian dari pasien mengeluhkan prosesnya, yaitu bagi mereka yang malas mencari informasi. Padahal kalau sudah menguasai prosedurnya, sangatlah mudah...

Berikut ini adalah langkah-langkah menggunakan BPJS untuk berobat di RSUD (tentunya setelah mendapatkan rujukan dari Puskesmas atau dokter keluarga). Berdasarkan pengalaman penulis di RSUD Wates Kulon Progo. Mungkin untuk RSUD di daerah lain prosesnya kurang lebih sama.

Langkah-langkah Berobat di RSUD Menggunakan BPJS

  1. Pastikan Anda sudah memiliki Kartu Periksa RSUD. Apabila belum, bisa Anda buat di bagian pendaftaran dengan menyertakan KTP Asli dan fotokopinya;
  2. Siapkan syarat-syaratnya. Yaitu fotokopi KTP, fotokopi Kartu BPJS, fotokopi Kartu Keluarga (kadang ditanyakan), Fotokopi Rujukan dari Puskesmas. Jangan lupa bawa pula yang aslinya;
  3. Serahkan syarat-syarat tersebut ke bagian pendaftaran dengan menunjukkan Kartu Periksa. Maka Anda akan mendapatkan nomor antrian pada poli yang ditunjuk pada surat rujukan. Misalnya poli Bedah, poli THT, Poli Penyakit Dalam, atau yang lainnya.
  4. Silahkan Anda menuju ke poli tersebut. Dan duduk menunggu panggilan.
  5. Anda dipanggil, kemudian diperiksa. Kemudian Anda diberikan berkas-berkas untuk diserahkan ke bagian Kasir.
  6. Di bagian Kasir Anda hanya menyerahkan berkas tersebut tanpa membayar sepeser pun.
  7. Apabila ada resep obat maka Kasir akan menyerahkan resep tersebut yang sudah dicap atau disertai surat keterangan lunas.
  8. Anda bawa resep tersebut ke bagian apotek. Masukkan ke loket khusus Jaminan Sosial, jangan ke loket umum, karena loket itu untuk pasien umum yang membayar dengan biaya sendiri.
  9. Silahkan mengantri obatnya dengan penuh kesabaran... tunggu sampai nama Anda dipanggil dan menerima obatnya...
  10. Selamat!! Anda telah menikmati pengobatan gratis sebagai pengguna BPJS
Prosesnya cukup mudah asalkan Anda tahu langkah-langkahnya dan menguasai prosedurnya. Jadi, mereka yang mengatakan prosesnya ribet dan sulit, mungkin mereka sendiri yang tidak melakunannya dengan benar. Mungkin belum memiliki Kartu Periksa, mungkin ada persyaratan yang belum lengkap, mungkin melompati salah satu prosedur sehingga harus bolak balik. Kadang memang ada juga petugas rumah sakit maupun dokter yang tidak jelas dalam mengarahkan pasien sehingga kita yang harus aktif bertanya tentang proses selanjutnya bagaimana dan ke bagian mana. Intinya.. Apabila Anda sudah menguasai prosedurnya maka Anda tidak akan mengalami kesulitan. Dan janganlah malas untuk mencari informasi. Karena lebih baik Anda bertanya-tanya dulu sebelum salah melangkah. 
Dan perlu dipahami bahwa baik Puskemas maupun RSUD memang tidak mudah mengeluarkan surat rujukan untuk ditindaklanjuti ke rumah sakit yang tingkatnya lebih tinggi. Mereka selalu mengupayakan untuk menangani sediri pengobatan pasien pemegang kartu BPJS sampai batas sumber daya, sarana dan prasarana yang tersedia.
Apabila penyakit yang diderita pasien pemegang kartu BPJS tidak mampu ditangani oleh Puskesmas maka Puskesmas akan memberi surat rujukan ke RSUD. Kemudian apabila RSUD tersebut juga tidak mampu menanganinya maka RSUD tersebut akan membuat rujukan untuk ditindaklanjuti ke rumah sakit yang tingkatnya lebih tinggi. Kalau di propinsi DIY, setiap RSUD akan merujuk ke Rumah Sakit Sarjito. Namun Anda bisa juga meminta rujukan ke rumah sakit lain dengan catatan rumah sakit tersebut sudah bekerja sama dengan BPJS, seperti RS Panti Rapih dan Bethesda.
Nah, yang perlu Anda ketahui, seperti yang saya utarakan di awal tadi bahwa tidak sedikit yang mengeluhkan proses mengurus rujukan dari RSUD yang dirasa sulit, ribet, dan melelahkan karena harus bolak balik. Sebetulnya tidaklah demikian asalkan Anda tahu prosedur dan langkah-langkahnya. Nah, sesuai dengan judul artikel ini, berikut ini akan saya bagikan pengalaman saya mengurus rujukan dari RSUD Wates Ke RS Panti Rapih Yogyakarta.

Langkah-langkah Mengurus Rujukan BPJS dari RSUD ke Rumah Sakit Level Atas

  1. Pastikan Anda sudah memiliki Kartu Periksa RSUD. Apabila belum, bisa Anda buat di bagian pendaftaran dengan menyertakan KTP Asli dan fotokopinya;
  2. Siapkan syarat-syaratnya. Yaitu fotokopi KTP, fotokopi Kartu BPJS, fotokopi Kartu Keluarga (kadang ditanyakan), Fotokopi Rujukan dari Puskesmas. Jangan lupa bawa pula yang aslinya;
  3. Serahkan syarat-syarat tersebut ke bagian pendaftaran dengan menunjukkan Kartu Periksa. Maka Anda akan mendapatkan nomor antrian pada poli yang ditunjuk pada surat rujukan. Misalnya poli Bedah, poli THT, Poli Penyakit Dalam, atau yang lainnya;
  4. Silahkan Anda menuju ke poli tersebut. Dan duduk menunggu panggilan;
  5. Kemudian Anda dipanggil dan diperiksa oleh dokter. Nah disinilah yang menentukan apakah Anda akan dirujuk ke rumah sakit lain ataukah penyakit Anda bisa ditangani dokter di RSUD tersebut. Apabila memang penyakit tersebut harus segera ditangani oleh rumah sakit lain yang lebih kompeten dalam kelengkaan peralatannya maka dokter akan merujuk Anda ke rumah sakit tersebut. Anda dipersilahkan keluar untuk menunggu Surat Rujukan yang akan dipersiapkan. Nah, mungkin disini salah satu prosedur yang perlu saya kritisi, walaupun kita menunggunya tidak begitu lama tetapi alangkah baiknya apabila langsung dibuatkan saja tanpa kita harus menunggu di luar, toh saya lihat di surat rujukan tersebut hanya terisi 3 baris yang penulisannya tidak sampai memakan wakti 1 menit. Tapi mungkin mereka punya pertimbangan lain.
  6. Setelah menunggu beberapa saat, Anda dipanggil dan menerima Surat Rujukan tersebut. Pada tahap ini, bacalah dahulu isinya apakah sudah sesuai, jangan sampai Anda mengatakan prosesnya ribet dan harus bolak balik padahal penyebabnya adalah ketidaktelitian Anda sendiri. Seperti yang saya alami di Surat Rujukan yang saya urus disitu ditulis RS Panti Rapih Poli Umum. Sedangkan saya menghendaki Spesialis Poli Bedah. Dan dokter pun dengan senang hati menggantinya. Kemudian barulah saya lanjutkan ke tahap proses selanjutnya.
  7. Serahkan Surat Rujukan tersebut ke bagian Rekam Data, atau Rujukan, untuk mendapatkan nomor urut pengajuan yang nantinya akan ditindaklanjuti pembiayaannya oleh BPJS. Kalau di RSUD Wates bisa dilayani setiap hari (kecuali minggu) mulai jam 08.00 hingga 14.00, kecuali hari Jumat sampai jam 11.00;
  8. Setelah Anda mendapatkan nomor urut pada Surat Rujukan tersebut, bawalah ke bagian BPJS Kesehatan untuk diberi cap dan surat persetujuan. Di RSUD Wates bisa dilayani setiap hari (kecuali minggu) dari jam 08.00 hingga pukul 17.00. Letak ruangannya di bagian depan sebelah loket pendaftaran.
  9. Setelah mendapatkan cap dan surat persetujuan dari BPJS maka berkas-berkas sudah lengkap dan siap Anda bawa ke rumah sakit yang dirujuk.



Anda bisa langsung berobat ke rumah sakit yang dirujuk pada hari itu juga. Pastikan dahulu jam kerja loket pengurusan BPJS Kesehatan pada rumah sakit yang dirujuk. Sebagai contoh, di RS Panti Rapih, Loket BPJS Kesehatan buka setiap hari (kecuali minggu) mulai jam 08.00 sampai jam 13.00. Kecuali hari Sabtu sampai jam 11.00.. 



Semoga informasinya bermanfaat.





Labels:

Posting Komentar

[facebook][blogger][disqus]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh simonox. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget